Selamat Datang di Jurnal INTUISI, Blog resmi LAPMI Jaksel

Selamat Datang di Jurnal INTUISI, Blog resmi LAPMI Jaksel.

Terima kasih atas kunjungan Anda sekalian. Jurnal INTUISI, sebagai blog resmi LAPMI HMI MPO Cabang Jakarta Selatan, berusaha menyuguhkan update informasi maupun kajian yang berlangsung di seputar lingkungan HMI MPO Cabang Jakarta Selatan. Kami berharap, para pengunjung sekalian dapat menikmati suguhan ini dan meninggalkan catatan-catatan kecil demi perbaikan ide-ide kami di masa yang akan datang. Sebab, Jurnal INTUISI hadir untuk menangkap pengetahuan secara keseluruhan!

Tim LAPMI Jaksel

Ada Apa di Jurnal INTUISI?

  • Update Jurnal INTUISI Versi Cetak
  • Editorial Aktual
  • Update Info HMI JakSel
  • Opini Beragam
  • Kajian Mendalam
  • Fitur Tambahan Seru
  • Partisipasi Terbuka

Kamis, 06 November 2008

Editorial: MENGAWAL UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI


EDITORIAL LAPMI
MENGAWAL UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Walau masih terdapat perbedaan pandangan dalam masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dalam sidang paripurna tanggal 30 Oktober 2008 sepakat mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang. Dari keseluruhan Fraksi di DPR hanya dua Fraksi yang menyatakan menolak undang-undang tersebut dan menyatakan walk out dari ruang sidang paripurna ketika undang-undang disahkan oleh Ketua DPR, Agung Laksono. Sedangkan Fraksi lain walaupun menyatakan kesetujuannya namun memberikan catatan terutama dalam hal sosialisasi ke daerah-daerah yang masih menolak Undang-Undang ini.


Sejak awal bergulirnya Rancangan Undang-Undang ini, sudah terjadi pro dan kontra dalam menyikapi kehadiran Undang-undang ini. Bagi pihak yang mendukung, undang-undang ini dianggap penting untuk menjaga dekadensi moral dalam masyarakat serta melindungi anak-anak dan perempuan. Sementara, pihak-pihak yang menolak menganggap kehadiran undang-undang ini akan memicu konflik dalam masyarakat, meniscayakan keberadaan budaya-budaya lokal yang berkembang dalam masyarakat adat dan akan menghilangkan kreatifitas seni dan budaya yang berkembang dalam masyarakat.
Setelah Undang-undang ini disahkan oleh DPR, pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana peran masyarakat dalam mengawal implementasi Undang-undang ini? Serta siapa yang bertanggung jawab dalam melakukan kontrol terhadap undang-undang tersebut? Pertanyaan ini penting untuk dijawab terutama oleh kalangan pendukung undang-undang ini.
Bagi kalangan yang sejak awal menyatakan menolak kehadiran undang-undang pornografi, jalan satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi, apakah Undang-undang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Jika nantinya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Undang-undang Pornografi tidak bertentangan dengan UUD 1945 maka dengan kebesaran hati harus menerima kehadiran undang-undang ini. Namun, jika nantinya ternyata Mahkamah konstitusi menyatakan Undang-Undang Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 maka pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap Undang-undang pornografi.
Sementara itu, bagi kalangan yang sejak awal menjadi pendukung atas kehadiran Undang-undang Pornografi, dengan disahkannya Undang-Undang ini, dukungan yang sejak awal dilakukan harus terus dipertahankan dan tidak berhenti saat undang-undang pornografi disahkan oleh DPR. Justru setelah undang-undang ini disahkan, tugas selanjutnya adalah mengawasi penerapan undang-undang ini dalam masyarakat. Hal ini penting dilakukan mengingat penerapan undang-undang ini juga menyertakan masyarakat sebagai bagian penting dari penerapan undang-undang. Dengan adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, kelompok pendukung harus terus mengawasi penerapan undang-undang ini. Tidak adanya kriteria kelompok masyarakat yang menjadi pengawas menjadi problematika tersendiri. Dimana semua kelompok dan golongan masyarakat bisa menjadi "polisi" dalam penerapan undang-undang ini. Yang menjadi permasalahannya adalah manakala satu kelompok dalam masyarakat menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dalam menghakimi dan menjadi "polisi" bagi orang atau kelompok masyarakat yang dianggap melanggar undang-undang ini. Jika hal ini yang terjadi maka kehadiran undang-undang ini hanya akan menjadi "virus" yang akan menggerogoti kerukunan umat dan masyarakat. Pada tataran inilah tanggung jawab moral bagi kelompok pendukung dituntut.
Akhirnya, dukungan yang diberikanpun, tidak hanya pada tataran wacana, tapi juga aplikasi dilapangan setelah undang-undang ini disahkan. Mungkin sebahagian orang yang sejak awal mendukung undang-undang ini, merasa dukungannya telah berhasil dengan disahkannya undang-undang ini, dan sesudahnya tugas kepolisian dan pemerintah dalam mengawasi proses penerapannya. Hal ini sebuah kesalahan yang sangat besar, karena proses penerapan dimasyarakat akan lebih berat dari pada memperjuangkan RUU Pornografi menjadi UU Pornografi.
Tim Redaksi.

Follow Up LK 1

Artikel Terpopuler

Widget edited by Anang

Tentang LAPMI Jaksel

Foto saya
Ciputat, Jakarta Selatan/Tangerang Selatan, Indonesia
Blog ini dikelola oleh LAPMI HMI MPO Cabang Jakarta Selatan sejak 30 Oktober 2008. LAPMI adalah singkatan dari Lembaga Pers Mahasiswa Islam. Blog ini diharapkan menjadi media di dunia maya untuk mempublikasikan karya-karya LAPMI HMI MPO Jaksel. Direktur Utama: Daimah Fatmawati Direktur Litbang: Bahrul Haq Al-Amin Direktur Penerbitan: Sunardi Panjaitan. Selamat menyimak!

Personel LAPMI Jaksel

  • Daimah Fatmawati as Direktur Utama
  • Sunardi Panjaitan as Direktur Penerbitan
  • Bahrul Haq Al-Amin as Direktur Litbang
  • Iffati Zamimah as Sekretaris LAPMI

Notifikasi Email

Masukkan alamat email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan jika ada artikel/berita terbaru!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang