Selamat Datang di Jurnal INTUISI, Blog resmi LAPMI Jaksel

Selamat Datang di Jurnal INTUISI, Blog resmi LAPMI Jaksel.

Terima kasih atas kunjungan Anda sekalian. Jurnal INTUISI, sebagai blog resmi LAPMI HMI MPO Cabang Jakarta Selatan, berusaha menyuguhkan update informasi maupun kajian yang berlangsung di seputar lingkungan HMI MPO Cabang Jakarta Selatan. Kami berharap, para pengunjung sekalian dapat menikmati suguhan ini dan meninggalkan catatan-catatan kecil demi perbaikan ide-ide kami di masa yang akan datang. Sebab, Jurnal INTUISI hadir untuk menangkap pengetahuan secara keseluruhan!

Tim LAPMI Jaksel

Ada Apa di Jurnal INTUISI?

  • Update Jurnal INTUISI Versi Cetak
  • Editorial Aktual
  • Update Info HMI JakSel
  • Opini Beragam
  • Kajian Mendalam
  • Fitur Tambahan Seru
  • Partisipasi Terbuka
Tampilkan postingan dengan label Editorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Editorial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Februari 2009

Editorial: FATWA MUI HARUS DITELAAH ULANG

Editorial:
Fatwa MUI Harus Ditelaah Ulang

Setelah pada tanggal 23-26 Januari 2009 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI berhasil mengeluarkan sekitar 24 fatwa baru dalam forum tersebut. Beberapa fatwa tersebut memancing kontroversi di kalangan ummat, di antaranya yakni fatwa haram golput (tidak memilih dalam Pemilu), fatwa haram merokok dan fatwa haram yoga. Fatwa-fatwa itu disikapi secara berbeda-beda oleh ummat dan ulama lainnya di luar MUI. Di antara mereka itu ada yang menerima, namun juga banyak yang menolak. Perbedaan penerimaan fatwa MUI tersebut setidaknya memancing pertanyaan mendesak yang perlu diajukan, yaitu mengapa ummat begitu berbeda dalam menanggapi fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI? Mengapa tidak semua fatwa MUI diterima begitu saja oleh ummat?


MUI memang memiliki beberapa argumen penting dalam mendukung beberapa fatwa haram tersebut. Misalnya, untuk fatwa golput, MUI berpendapat bahwa Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Selain itu, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Adapun fatwa haram merokok muncul disebabkan oleh semakin berbahayanya rokok dalam memperburuk kualitas kesehatan ummat. Sedangkan, fatwa faram yoga muncul sebab ada dugaan bahwa yoga menggunakan beberapa ritual hindu dalam prakteknya.
Masalahnya, argumen MUI tersebut digugurkan satu per satu – bukan oleh pemuka agama lain – justru oleh ummat Islam sendiri. Fatwa yoga ditolak oleh kalangan ummat yang menikmati manfaat kesehatan yang didapatkan oleh yoga. Kemudian, fatwa merokok ditolak – terutama oleh ulama tradisional pesantren – karena industri rokok merupakan tumpuan utama roda ekonomi sebagian ummat. Adapun untuk fatwa haram golput, beberapa kelompok Islam garis keras tegas-tegas menolak fatwa haram golput disebabkan pandangan politik mereka, yang memandang bahwa sistem politik Indonesia saat ini tidak Islami.
Ironisnya, penolakan atas fatwa MUI hampir tidak kelihatan saat MUI mengeluarkan fatwa sesat, contohnya Ahmadiyah. Sebagian besar ummat jelas-jelas menerima secara membabi-buta, bahkan dengan tanpa disuruh oleh MUI, langsung meluluhlantahkan seluruh fasilitas ibadah Ahmadiyah. Keadaan mereka saat itu seakan memperlihatkan bahwa otoritas MUI sama sekali tidak bisa terbantahkan.
Fenomena perbedaan penerimaan fatwa MUI ini memang mengkhawatirkan. Karenanya, kita harus melihat akar utama yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, fatwa MUI memang telah disadari – meski sering kali disangkal oleh ummat sendiri – tidak cukup kuat dalam konteks sumber hukum Islam, apalagi sumber hukum NKRI. Fatwa MUI akhirnya diakui hanya sebatas pendapat atau rujukan yang sifatnya tidak mengikat. Sekarang, tinggal ummat Islam harus jujur dan menerima kenyataan ini secara arif.
Kedua, penerimaan dan penolakan atas fatwa MUI lebih condong disebabkan adanya kepentingan tertentu, yang bisa saja disepakati ataupun tidak. Perbedaan ini terlihat dalam kasus penolakan fatwa haram golput, di mana kelompok Islam garis keras menolaknya disebabkan perbedaan ideologi dan kepentingan politis.
Ketiga, persoalan fatwa MUI ini, secara tersirat, diterima atau ditolak oleh ummat disebabkan persoalan suka atau tidak suka (like or dislike). Sisi ini terlihat dalam kasus fatwa haram merokok atau yoga. Mereka yang sudah terlalu suka dengan rokok atau yoga, cenderung menolak fatwa MUI, meskipun memang ada juga yang menerima dan langsung berhenti merokok atau yoga. Hal ini sekaligus menunjukkan tingkat kedewasaan ummat, yang sudah berani secara pragmatis menerima atau menolak fatwa tersebut.
Keempat, MUI kurang jeli dalam pemilihan fatwa yang hendak dikeluarkan. MUI terlalu gegabah dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak secara langsung bersentuhan dengan persoalan teologis ummat. Ini terlihat seperti dalam kasus fatwa yoga dan merokok.
Keempat, MUI kurang mengkaji substansi persoalan fatwa yang dikeluarkan, dan akibat yang mungkin ditimbulkannya. Misalnya, dalam kasus fatwa haram golput. MUI seakan-akan ingin memperbaiki kualitas partisipasi politik masyarakat, dalam konteks demokrasi. Padahal, sebenarnya mereka gagal memahami substansi demokrasi itu sendiri. Akibatnya, dengan fatwa haram golputnya, MUI dinilai kurang bisa menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam kasus lainnya, seperti fatwa haram merokok, MUI kurang sensitif menangkap kenyataan bahwa industri rokok adalah juga tempat bergantung sebagian ummat untuk bekerja dan menopang hidupnya. Padahal, MUI sendiri kurang bertanggung jawab dalam menawarkan solusi jitu atas akibat lanjutan dari fatwa haram merokok itu.
Kelima, sebagian besar ummat sudah jenuh dengan terlalu banyaknya aturan hidup berupa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Fatwa MUI juga cenderung diteruskan menjadi sebentuk anarkisme massal oleh sebagian ummat Islam. Bahkan, fatwa MUI juga gagal dalam merepresentasikan aspirasi otentik dari ummat Islam yang sebagian besar mengalami ketidakadilan ekonomi, sosial, dan politik.
Karenanya, MUI sebaiknya segera menimbang kembali peranannya, dan juga krisis dalam ummat Islam akibat fatwa-fatwa kontroversialnya. MUI harus introspeksi diri, dan ummat pun harus semakin tegas dalam hal standar penerimaan dan penolakan sebuah fatwa.

Selengkapnya...

Senin, 01 Desember 2008

EDITORIAL: HARI AIDS KEDUA PULUH

Hari AIDS Kedua Puluh

Tanggal 1 Desember tahun 2008 ini menandai peringatan HAri AIDS Dunia ke-20. Sejak 1988, tantangan dan respon atas penyakit AIDS senantiasa berubah-ubah secara signifikan. Sementara perubahan tersebut kita hadapi secara positif, Peringatan Hari AIDS memberikan kesempatan bagi kita untuk melihat kembali berapa banyak usaha lagi yang kita perlukan untuk memerangi AIDS.

Pemerintah di beberapa negara telah mengakui ancaman dari AIDS, dan beberapa di antaranya berkomitmen untuk melakukan sesuatu atasnya, masing-masing mengeluarkan serangkaian kebijakan tentang penanggulangan AIDS. Meskipun demikian, kebijakan-kebijakan tersebut masih kurang diperhatikan dan mendapatkan alokasi dana yang minim.
Kebijakan-kebijakan tersebut memang telah secara meluas tersebar diberlakukan di berbagai negara, namun masih banyak penduduk di negara kecil dan menengah yang masih belum mendapatkan akses atas penanggulangan AIDS.
Kesadaran atas bahaya AIDS saat ini memang telah tersebar merata di hampir seluruh penjuru dunia, akan tetapi angka kenaikan infeksi AIDS masih terus meningkat sebesar 2,7 kali dari sejumlah orang yang mendapatkan perawatan atas AIDS.
Selain itu, sementara sejumlah negara menerapkan perlindungan bagi warga yang mengidap HIV/AIDS, namun masih ada sepertiga negara yang belum juga memberi jaminan yang jelas dan masih mengadopsi diskriminasidan stigma buruk kepada mereka yang terkena AIDS.
Lebih luas lagi, aksi nyata berkaitan dengan HAM dan HIV/AIDS semakin surut. RIntangan itu terutama berlaku bagi mereka; kaum wanita, gelandangan, pekerja seks, pengguna narkoba, kaum homoseksual, dan sebagainya, di mana hak-hak asasi mereka sering tidak diakui.
Peringatan Hari AIDS Sedunia dimulai pada tahun 1988 saat para menteri kesehatan dunia bertemu dan menyepakati untuk bersama-sama menanggulangi AIDS dan menunjukkan solidaritas atas akibat-akibat AIDS.

Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah tema Hari AIDS Sedunia tahun 2007 dan 2008, yang dipromosikan dengan slogan "Stop AIDS, Keep the Promise"
Tema kepemimpinan mengajak para pemimpinan di seluruh level untuk menghentikan AIDS. Tema ini memberdayakan setiap orang - individual, organisasi, pemerintah - untuk memimpin dalam merespon AIDS.
Untuk mencapai hal ini, tindakan nyata dan kepemimpinan sangat diperlukan. Negara-negara harus mewujudkan janji yang mereka buat. Komunitas harus mengedepankan kepemimpinan di lingkungannya. Individual harus merasakan pemberdayaan untuk mengakses perawatan, mengetahui hak-hak mereka dan mengambil sikap untuk melawan stigma dan diskriminasi, dan untuk mengetahui dan menggunakan metode pencegahan melawan penularan dan infeksi virus HIV/AIDS.

Redaksi

Selengkapnya...

Kamis, 20 November 2008

EDITORIAL: PESAN DARI AMERIKA UNTUK INDONESIA


PESAN DARI AMERIKA UNTUK INDONESIA

Pesta demokrasi terbesar Amerika Serikat berakhir pada tanggal 4 November 2008 lalu. Kandidat presiden dari Partai Demokrat Barack Hussein Obama dinyatakann sebagai pemenang dan akan menjadi Presiden Amerika Serikat ke-44. Sementara rival utamanya, kandidat Presiden dari partai republik, John McCain harus menerima kenyataan kalah dalam pemilu yang terpanjang dalam sejarah Amerika Serikat.


Obama sukses mengejar mimpinya untuk menjadi presiden keturunan Afrika-Amerika pertama dalam sejarah presiden Amerika Serikat, sementara John McCain gagal menolerkan sejarah sebagai Presiden tertua di Amerika Serikat.

Jika melihat realitas dari pelaksanaan pemilu di Amerika Serikat, ada beberapa catatan penting yang bisa dijadikan pembelajaran politik bagi Indonesia. Pertama, dengan sistem politik yang sangat terbuka, Amerika Serikat mampu menghasilkan pemimpin muda alternatif. Meskipun melalui jalur partai politik, Obama yang sebelumnya tidak dikatahui oleh publik Amerika, dalam masa 4 tahun mampu tampil sebagai calon pemimpin muda alternatif.

Di Indonesia, kepemimpunan kaum muda sebagai alternatif pemimpin masa yang akan datang masih sebuah wacana bahkan mitos yang seakan sangat sulit untuk terjadi. Beberapa tokoh nasional yang saat ini menyatakan maju dalam pilpres 2009 yaang akan datang masih didominasi oleh kaum tua. Meskipun ada beberapa tokoh muda yang berkeinginan menjadi calon presiden, seperti kesulitan karena tidak punya kenderaan politik yang jelas. Belajar dari pemilu di Amerika Serikat, sudah saatnya pemimpin muda alternatif yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin diberikan porsi yang besar untuk menjadi pemimpin Indonesia di masa yang akan datang.

Kedua, kedewasaan berpolitik. Setelah mengetahui bahwa Obama telah i memenangkan pemilu Amerika Serikat, John McCain menelpon Obama dan menyampaikan selamat atas kemenangannya. Dia dengan besar hati menerima kekalahannya dari rivalnya, Barack Obama.

Dihadapan pendukungnya, John McCain mengajak seluruh pendukungnya untuk mengucapkan selamat atas kemenangan Barack Obama sebagai presiden Amerika. Dalam pidatonya, John McCain mengatakan “saya akan mendoakan orang yang sebelumnya menjadi lawan saya semoga berhasil dan menjadi presiden saya”.

Kedewasaan yang diperlihatkan oleh John McCain dengan menelpon, mengucapkan selamat kepada Obama, dan mengakui kekalahannya adalah bentuk dari kedewasaan berpolitik tingkat tinggi. Dan yang paling penting dia mengajak seluruh pendukungnya untuk mendukung presiden terpilih sehingga tidak menimbulkan kekacauan dan konflik.

Hal ini mungkin menjadi barang yang sangat langka di Indonesia. Bagi pemimpin di Indonesai kekalahan adalah sebuah hal yang tidak bisa diterima dan harus dibela mati-matian. Bahkan dengan cara kekerasan sekalipun untuk mendapatkan kemenangan walaupun dengan melakukan rekayasa. Walaupun sudah dinyatakan kalah dalam pemilihan sebisa mungkin akan mencari kambing hitam dan menyalahkan orang lain atas kekalahan yang dialami. Ketika kalah dalam proses hukum yang berjalan, maka akan dilakukan banding, dan jika banding kalah lagi, maka kasasi pun dilakukan. Bahkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi
menjadi jalan yang dipergunakan untuk melawan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, pengerahan massa yang besar menjadi keseharian di negara ini ketika calonnya kalah dalam pemilihan.

Di negara ini, orang hanya berani menerima kekemenangan dan tidak dapat menerima kekalahan. Suporter sepak bola akan marah ketika timnya kalah. Pemimpin parpol yang kalah dalam kongres atau muktamar partai akan membentuk partai baru. Pengacara akan menyalahkan hakim ketika kliennya kalah. Dan pendukung calon bupati atau gubernur akan mengamuk ketika calonnya kalah. Mengapa kedewasaan dalam berpolitik dan menerima kekalahan tidak ada di negara ini? Bukankah menerima kekalahan merupakan keluhuran budi dan kerendahan hati serta bentuk dari kedewasaan diri.

Bagi sebahagian orang di negara ini, hidup ini selalu berisi dengan kemenangan. Kalah memang menyakitkan dan kesakitan itu harusnya membuat kita mawas diri. Bukan lantas menuduh orang lain dan mencari kambing hitam atas kekalahan yang kita alami. Sungguh ini watak dari bangsa ini yang sangat memprihatikan. Kita harus belajar untuk dewasa dalam menerima kekalahan dari John McCain. Kalau dia bisa melakukan itu, mengapa pemimpin di negara ini atau kita semua tidak bisa?..

Tim Redaksi.

Download Editorial ini:
http://rapidshare.com/files/165579387/EDITORIAL_LAPMI_II.rtf.html
Selengkapnya...

Kamis, 06 November 2008

Editorial: MENGAWAL UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI


EDITORIAL LAPMI
MENGAWAL UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Walau masih terdapat perbedaan pandangan dalam masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dalam sidang paripurna tanggal 30 Oktober 2008 sepakat mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang. Dari keseluruhan Fraksi di DPR hanya dua Fraksi yang menyatakan menolak undang-undang tersebut dan menyatakan walk out dari ruang sidang paripurna ketika undang-undang disahkan oleh Ketua DPR, Agung Laksono. Sedangkan Fraksi lain walaupun menyatakan kesetujuannya namun memberikan catatan terutama dalam hal sosialisasi ke daerah-daerah yang masih menolak Undang-Undang ini.


Sejak awal bergulirnya Rancangan Undang-Undang ini, sudah terjadi pro dan kontra dalam menyikapi kehadiran Undang-undang ini. Bagi pihak yang mendukung, undang-undang ini dianggap penting untuk menjaga dekadensi moral dalam masyarakat serta melindungi anak-anak dan perempuan. Sementara, pihak-pihak yang menolak menganggap kehadiran undang-undang ini akan memicu konflik dalam masyarakat, meniscayakan keberadaan budaya-budaya lokal yang berkembang dalam masyarakat adat dan akan menghilangkan kreatifitas seni dan budaya yang berkembang dalam masyarakat.
Setelah Undang-undang ini disahkan oleh DPR, pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana peran masyarakat dalam mengawal implementasi Undang-undang ini? Serta siapa yang bertanggung jawab dalam melakukan kontrol terhadap undang-undang tersebut? Pertanyaan ini penting untuk dijawab terutama oleh kalangan pendukung undang-undang ini.
Bagi kalangan yang sejak awal menyatakan menolak kehadiran undang-undang pornografi, jalan satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi, apakah Undang-undang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Jika nantinya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Undang-undang Pornografi tidak bertentangan dengan UUD 1945 maka dengan kebesaran hati harus menerima kehadiran undang-undang ini. Namun, jika nantinya ternyata Mahkamah konstitusi menyatakan Undang-Undang Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 maka pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap Undang-undang pornografi.
Sementara itu, bagi kalangan yang sejak awal menjadi pendukung atas kehadiran Undang-undang Pornografi, dengan disahkannya Undang-Undang ini, dukungan yang sejak awal dilakukan harus terus dipertahankan dan tidak berhenti saat undang-undang pornografi disahkan oleh DPR. Justru setelah undang-undang ini disahkan, tugas selanjutnya adalah mengawasi penerapan undang-undang ini dalam masyarakat. Hal ini penting dilakukan mengingat penerapan undang-undang ini juga menyertakan masyarakat sebagai bagian penting dari penerapan undang-undang. Dengan adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, kelompok pendukung harus terus mengawasi penerapan undang-undang ini. Tidak adanya kriteria kelompok masyarakat yang menjadi pengawas menjadi problematika tersendiri. Dimana semua kelompok dan golongan masyarakat bisa menjadi "polisi" dalam penerapan undang-undang ini. Yang menjadi permasalahannya adalah manakala satu kelompok dalam masyarakat menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dalam menghakimi dan menjadi "polisi" bagi orang atau kelompok masyarakat yang dianggap melanggar undang-undang ini. Jika hal ini yang terjadi maka kehadiran undang-undang ini hanya akan menjadi "virus" yang akan menggerogoti kerukunan umat dan masyarakat. Pada tataran inilah tanggung jawab moral bagi kelompok pendukung dituntut.
Akhirnya, dukungan yang diberikanpun, tidak hanya pada tataran wacana, tapi juga aplikasi dilapangan setelah undang-undang ini disahkan. Mungkin sebahagian orang yang sejak awal mendukung undang-undang ini, merasa dukungannya telah berhasil dengan disahkannya undang-undang ini, dan sesudahnya tugas kepolisian dan pemerintah dalam mengawasi proses penerapannya. Hal ini sebuah kesalahan yang sangat besar, karena proses penerapan dimasyarakat akan lebih berat dari pada memperjuangkan RUU Pornografi menjadi UU Pornografi.
Tim Redaksi.

Selengkapnya...

Follow Up LK 1

Artikel Terpopuler

Widget edited by Anang

Tentang LAPMI Jaksel

Foto saya
Ciputat, Jakarta Selatan/Tangerang Selatan, Indonesia
Blog ini dikelola oleh LAPMI HMI MPO Cabang Jakarta Selatan sejak 30 Oktober 2008. LAPMI adalah singkatan dari Lembaga Pers Mahasiswa Islam. Blog ini diharapkan menjadi media di dunia maya untuk mempublikasikan karya-karya LAPMI HMI MPO Jaksel. Direktur Utama: Daimah Fatmawati Direktur Litbang: Bahrul Haq Al-Amin Direktur Penerbitan: Sunardi Panjaitan. Selamat menyimak!

Personel LAPMI Jaksel

  • Daimah Fatmawati as Direktur Utama
  • Sunardi Panjaitan as Direktur Penerbitan
  • Bahrul Haq Al-Amin as Direktur Litbang
  • Iffati Zamimah as Sekretaris LAPMI

Notifikasi Email

Masukkan alamat email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan jika ada artikel/berita terbaru!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang